BeritaHukrim

Tanpa Lelang, Aset Anak Perusahaan BUMD Provinsi Riau Diperjualbelikan

Avatar
1009
×

Tanpa Lelang, Aset Anak Perusahaan BUMD Provinsi Riau Diperjualbelikan

Sebarkan artikel ini

Riau, literasiaktual.com – PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2002, memiliki anak Perusahaan bernama PT Riau Power yang usahanya bergerak dibidang Pembangkit, Distribusi, Listrik dan Energi.

Pada tahun 2012 PT Riau Power bersama konsorsium PT ZUG Industry Indonesia mendirikan PT Riau Power Satu yang menjalankan usahanya dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Adapun total limit fasilitas investasi yang dibenamkan Pemerintah melalui BUMD PT PIR di anakperusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 90.800.000.000,-(sembilan puluh miliar delapan ratus juta rupiahmenggunakan berbagai pihak dan instrumen investasi.

Bahwa dalam perjalanannya usaha bisnis yang dijalankan oleh PT Riau Power Satu belum berjalan dengan baik sehingga menyebabkan operasional perusahaan harus dihentikan pada tahun 2018 dan menimbulkan permasalahan hukum yaknisengketa ketenagakerjaan yang bermuara pada gugatan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan Mahkamah Agung telah menetapkan hak para ekskaryawan senilai Rp. 4.108.132.100,- (empat miliar seratusdelapan juta seratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah). Produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutdiajukan permohonan eksekusi oleh Pengacara Aidil Fitsen.S.H dan Marlini S.H (kuasa hukum eks karyawan) telah mendapat penetapan Sita Eksekusi dengan Penetapan Nomor35/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr dan PenetapanNomor 36/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr.

Bahwa salah satu poin pokok dalam Penetapan yang telah terbit dan tertuang didalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi((Executorial Beslag) tanggal 08 Maret 2023, objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hakatau memindahtangankan kepada pihak lain sampai denganpelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan Sanksi Pidana.

Apabila mengikuti aturan hukum yang baik dan benar selayaknya seluruh kawasan dan segala yang terbangun diatasnya menggunakan uang pajak Rakyat Provinsi Riau dilakukan appraisal secara layak oleh Pihak Pemilik Barang, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pihak yang terkait dengan sengketa tersebut. Selanjutnya, para pihak menjalankan mekanisme proses lelang setelah mengetahui posisi kepemilikan masing-masing aset yang sudah terbangundiatasnya.

Seharusnya para pihak yang terkait wajib menjalankan mekanisme proses lelang dengan baik dan benar setelah mengetahui kepemilikan masing-masing asset, akan tetapi, fakta hukum yang muncul saat ini adalah aset-aset tersebut diduga telah dijual secara sepihak tanpa melalui proses lelangyang dilakukan oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H dan Marlini S.H (Kuasa Hukum eks karyawan) kepada pembeli Abdul Wahab dan Abdus Salam berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Aset tertanggal 07 Agustus 2023.

Bahwa akibat yang timbul disebabkan oleh dugaan jual beli sepihak keseluruhan aset yang tertuang dalam surat penetapan sita eksekusi aquo telah menimbulkan Tindakan MelawanHukum yang diduga dilakukan oleh Pihak Pembeli dalam hal ini Bapak Abdus Salam yakni melakukan dugaan tindak pidana Pengerusakan dan pembongkaran secara melawan hukum dilakukan terhadap aset-aset yang berada di atas Lahan PT. Pengembangan Investasi Riau yang berada di jalan PT. Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Bahwa pembongkaran, pengerusakan dan penghancuran seluruh Kawasan PT Riau Power Satu berdasarkan informasi dan data-data yang didapat oleh Kuasa Hukum PT Pengembangan Investasi Riau, diduga diperintahkan oleh Abdus Salam kepada Sebagian besar eks karyawan dan diduga dilindungi oleh beberapa oknum, sehingga PT Pengembangan Investasi Riau selaku pemilik sah dari lahan perusahaan dan PT Riau Power selaku pemegang saham PT Riau Power Satu tidak bisa menghentikan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi sampai berita ini di release.

Bahwa kami Topan Meiza Romadhon, SH, MH, Denny Rudini, SH, Muhammad Nurlatif, SH, Rizki Utama Putra, SH, MH, M.Kn, M. Fandi Bachtiar, SH, MH, dari kantor Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Riau Power demi melindungi kepentingan hukum Klien kami terkaitpermasalahan ini telah mengambil Langkah hukum denganmengajukan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/79/III/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2024 dan Laporan Pengaduan Nomor : 050/TMR-PKU/IV/2024 tanggal 27 April 2024 di Kepolisian Daerah Riau.

Editor : Risman
Kategori : Hukrim

Respon (380)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *