Jakarta, (LA) – Pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afiffuddin, mengingat proses persidangan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum selesai.
Afiffuddin menjelaskan, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh persidangan sengketa pada 13 Maret 2025. Pelantikan sebelum tanggal tersebut berpotensi bertabrakan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika pelantikan dilakukan pada awal Februari, proses persidangan sengketa di MK seperti sidang pendahuluan, pembuktian, hingga tahap dismissal masih berlangsung. Oleh karena itu, idealnya pelantikan dilakukan setelah 13 Maret,” ujar Afiffuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Afiffuddin, panjangnya proses persidangan di MK disebabkan oleh tingginya jumlah permohonan gugatan yang masuk. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 300 permohonan sengketa PHP Pilkada diterima oleh MK, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Melihat jumlah gugatan saat ini yang sudah mencapai lebih dari 300, sangat mungkin jumlahnya meningkat. Jika pelantikan tetap dilakukan di awal Februari, ada risiko besar proses penyelesaian gugatan belum tuntas,” tambah Afiffuddin.
Baca juga
Ketua KPU itu berharap semua pihak memahami pentingnya menyelesaikan seluruh proses hukum sebelum pelantikan. Hal ini demi memastikan kepala daerah yang dilantik benar-benar sah dan terhindar dari polemik hukum di kemudian hari.