BeritaHukrim

Kepsek SDN 3 Way Kenanga Diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Anggaran BOS

Avatar
787
×

Kepsek SDN 3 Way Kenanga Diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Anggaran BOS

Sebarkan artikel ini
SDN 3 Way Kenanga

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(tim)

Tinggalkan Balasan