Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta per Minggu ke Mantan Dirjen K3 Kemnaker

30
×

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta per Minggu ke Mantan Dirjen K3 Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker. (Foto: Dokumen RRI)

JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu temuan terbaru yang tengah didalami adalah dugaan aliran uang rutin sebesar Rp50 juta per minggu kepada mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang.

Dugaan Uang Mingguan dari Lembaga PJK3

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk menelusuri sumber serta pola aliran dana dari pihak penyelenggara jasa K3 (PJK3) kepada pejabat Kemnaker.

“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

Selain Haiyani, KPK juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan, pejabat penjaminan mutu lembaga K3 Kemnaker. Keduanya diduga mengetahui mekanisme pengumpulan dana dari lembaga sertifikasi yang di-mark up.

KPK: Uang Mengalir Rutin ke Pejabat

Dugaan adanya aliran dana rutin pertama kali diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025.

“Hal itu kami dalami juga, termasuk uang mingguan Rp50 juta,” ungkap Budi menegaskan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, uang hasil pemerasan diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi, termasuk Haiyani.

“Uang tersebut mengalir ke Saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu,” ujar Setyo.

Wamenaker dan 10 Pejabat Lain Jadi Tersangka

Selain Haiyani, KPK telah menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) IEG sebagai tersangka utama, bersama 10 tersangka lainnya, sebagian besar berasal dari lingkungan Kemnaker.

Para tersangka di antaranya IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Beberapa di antaranya merupakan pihak swasta yang berperan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Mark Up Sertifikasi hingga 20 Kali Lipat

KPK menemukan adanya mark up biaya sertifikasi K3 secara signifikan. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta per sertifikat.

“Tarif K3 resmi Rp275 ribu, tapi di lapangan bisa mencapai Rp6 juta,” kata Setyo Budiyanto.

Praktik pemerasan ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak 2019 dan berdampak luas terhadap pekerja di berbagai sektor industri. Total kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp81 miliar.

KPK Pastikan Penelusuran Berlanjut

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengurai aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun di luar kementerian.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol di penghujung 2025, karena membuka praktik lama yang merugikan banyak pekerja dan mencoreng tata kelola birokrasi di sektor ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan