Ida Ayu.Spi.Mp juga menyampaikan bahwa “Batu bara bukan merupakan limbah B3, atau kategori limbah spesifik, Batu Bara merupakan fosil dari kayu”, olehnya itu kami belum bisa pastikan terjadi pencemaran sebelum ada bukti Lab atau uji sampel,”imbuhnya.
Semenjak kejadian tersebut pihak perusahaan Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi pengujian kualitas air telah melakukan pengambilan sampel air, dan hasilnya akan diketahui setelah dua minggu atau 15 hari terhitung mulai tgl 19 sampai tgl 05 november bulan depan, dan pihak Sucofindo akan menyampaikan hasil uji labnya ke DLHK kabupaten Berau.
Sembari menunggu hasil uji lab terkait mutu air, saat ini pihak PT. Berau Coal setiap hari melakukan empat uji sampel parah meter kualitas air disekitar tumpahan batu bara diantaranya pengujian, ATSS, PH, MN, dan FE, ini yang mereka lakukan tiap hari dan dilaporkannya ke DLHK. namun untuk keseluruhannya kita tunggu saja hasil uji sampel air yang dilakukan Sucofindo, yang diperkirakan selesai dalam dua minggu ke depan.
Sekali lagi kami sampaikan terkait masalah tersebut Dinas lingkungan Hidup kabupaten Berau hanya sebatas pembinaan dan pemantauan, semua kewenangan ada di kementrian lingkungan hidup, begitu juga penindakan semua beralih ke pusat.
Namun ketika uji sampel yang dilakukan Sucofindo tersebut berkata lain, artinya terjadi pencemaran lingkungan, maka kami dari bidang pencemaran dan lingkungan kabupaten Berau, akan melakukan koordinasi dengan pihak Berau Coal dan setelah itu kami akan melaporkan kasus ini kepusat.”Tegasnya. (RHY)