Berita

APK Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 01 Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Avatar
22
×

APK Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 01 Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

APK Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 01 Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

BERAU (LA) – Salah seorang warga melaporkan ke awak media bahwa ada pengrusakan alat peraga kampanye (APK) atau baleho di beberapa titik wilayah Kecamatan Gunung tabur.

Warga yang melaporkan tersebut atas nama Hn (babe) dirinya melihat di beberapa lokasi bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) atau baleho tersebut sudah tampak rusak.

Babe menyampaikan bahwa nampak jelas gambar baliho paslon nomor Urut 1 pilbup Berau di duga sengaja dirusak,apa salah baleho ini”ungkapnya

Lokasi perusakan tiga alat peraga kampanye atau baleho tersebut terjadi di Kampung Merancang Hulu,Simpang 3 Samburakat dan Simpang tiga jalan baru Samburakat ,Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau.

Di sisi lain Kuasa hukum paslon 01 yang di konfirmasi oleh pewarta mereka sangat mengecam perbuatan oknum tidak bertanggung jawab tersebut dan akan melaporkan kejadian pengrusakan alat peraga tersebut.

Kami menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di daerah ini.

Kami menduga tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pihaknya akan mengganti alat peraga kampanye (APK) yang rusak, dan akan menambah ruang-ruang dialog/ tanya jawab dan terus mengajak masyarakat ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira.

pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi tidak ingin Pilkada di Berau ini diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang.

Kami ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi/jalan keluar untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

Terikait perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut.

Kami akan terus memasang lebih banyak lagi alat peraga kampanye yang ramah lingkungan , yg mana APK tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat setelah masa kampanye selesai.

“Kita sudah lihat di lapangan memang ada pengrusakan,ini harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu,kita belum mengetahui siapa pelakunya,dan kita akan laporkan supaya menjadi efek jera bagi pelakunya nanti dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,”tegasnya

Perbuatan yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a-h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana,” tutupnya.(RHY)

Tinggalkan Balasan