Atas laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jalan Bintang, tepatnya di depan toko DIY, kemudian tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, langsung menuju ke tempat keberadaan yang diduga pelaku dan langsung mengamankannya.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko, guna proses lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP, dan tersangka juga saat tes urine mengandung methamphetamine dan amphetamin,” pungkasnya.
Metamfetamina, disingkat met, dan dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Obat ini dipergunakan untuk kasus parah ADHD atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika.
Sedangkan amfetamin sendiri sebenarnya merupakan salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan seperti sabu (metamfetamina) dan Ekstasi.
Sumber : Data Riau
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: lapor@literasiaktual.com.
Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.