Nasional

HUT KORPRI 2023, KORPRIKAN INDONESIA

Literasi
1036
×

HUT KORPRI 2023, KORPRIKAN INDONESIA

Sebarkan artikel ini

Ketika Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada Jepang, semua mantan pegawai pemerintah Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan sebagai pegawai pemerintah oleh pemerintah Jepang.

Setelah Indonesia merdeka dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri, semua pegawai pemerintah Jepang secara otomatis menjadi pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai Republik Indonesia, pegawai Republik Indonesia yang tidak bekerja sama dan pegawai pemerintah Belanda menjadi pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perjalanan sejarah yang panjang, KORPRI akhirnya didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI, yang dikeluarkan oleh Presiden RI Soeharto.

baca juga Hari Guru Nasional, Ruang Apresiasi Bagi Para Guru “Bergerak Bersama, Merayakan Kemerdekaan Belajar”

HUT KORPRI

Lambang KORPRI

Lambang KORPRI biasanya terlihat pada seragam pegawai negeri sipil dan pada pin yang mereka kenakan di kemeja mereka. Lambang KORPRI berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung dan sayap.

Setiap bentuk yang membentuk satu kesatuan tersebut memiliki makna tersendiri.

Lambang Korpri digunakan dengan maksud untuk lebih mengedepankan jati diri dan semangat anggota Korpri. Ketentuan mengenai lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor: KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut KORPRI.

Arti lambang/logo KORPRI:

Sebuah pohon dengan 17 cabang, delapan ranting dan 45 daun. Hal ini melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan penjaga negara. Peran dan fungsi KORPRI sebagai aparatur negara dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang tercermin dari jumlah dahan, ranting, dan daunnya.

Tinggalkan Balasan