Nasional

Dideklarasikan, Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Pertemuan Konferensi Umum UNESCO

Literasi
2181
×

Dideklarasikan, Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi Pertemuan Konferensi Umum UNESCO

Sebarkan artikel ini
Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi

Setelah Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia, yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wakil Tetap RI untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemartabatan Bahasa, mempresentasikan usulan tersebut kepada Komite Hukum di Markas Besar UNESCO, Paris, pada tanggal 8 November 2023. Komite Hukum menerima usulan pemerintah Indonesia tanpa ada keberatan dari anggota komite.

Upaya pemerintah Indonesia untuk mencalonkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yaitu “Pemerintah mengembangkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Usulan ini juga merupakan upaya de jure untuk memberikan status bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lembaga internasional, setelah pemerintah Indonesia secara de facto telah meningkatkan jumlah orang asing yang berbahasa Indonesia di 52 negara.

Tinggalkan Balasan