Hukrim

Senilai Rp 5 M, BNN NTB Tetapkan 11 Orang Pengguna Narkoba Sebagai Tersangka

Literasi
514
×

Senilai Rp 5 M, BNN NTB Tetapkan 11 Orang Pengguna Narkoba Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
narkoba
Para Tersangka Menuju Ruang Tahanan (Dok. Lombok Post)

Mataram, Literasiaktual.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB telah menangkap 11 orang pengguna narkoba. Mereka berinisial AS, M, S, H, IN, HT, NP, HI, KJ, A dan YA.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2023.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 3.599,2 gram narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 5 miliar.

Penangkapan terbesar dilakukan BNN NTB di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Di sana, petugas BNN menangkap tersangka berinisial AS, M, S dan H. Pria berinisial AS merupakan mantan anggota polisi. “Dari tangan para tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 3,19 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir ekstasi,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin (6/12) dilansir dari laman lombok post.

Penangkapan kedua dilakukan pada 27 Maret lalu di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar). Di sini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial IN yang kedapatan membawa ganja seberat 2,9 kilogram.

Kemudian pada bulan April, tim pemberantasan BNN NTB menangkap seorang kurir berinisial HT. Penangkapan dilakukan saat HT mengambil paket ganja dari sebuah jasa kurir di daerah Taliwang, Sumbawa Barat. “Total ganja yang ditemukan sebanyak 2.874 gram,” katanya.

Barulah pada bulan April, tim BNN menangkap NP di daerah Rembiga, Kota Mataram. NP kedapatan mengambil paket ganja di Jalan Adi Sucipto. “Total barang bukti 905 gram,” katanya.

Tinggalkan Balasan