Surabaya, Literasiaktual.com – PT Banyu Telaga Mas (BTM) merupakan perusahaan tambang emas di Kalimantan Utara. Perusahaan tersebut resmi di gugat oleh PT Adhikara Putra Mandiri (APM).
PT APM membuat pengajuan permohonan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT BTM di Pengadilan Niaga Surabaya.
Penggugatan terjadi karena PT APM mengklaim jasa pengeboran tambang emas dengan tagihannya senilai Rp 34,9 miliar yang tidak dibayar oleh PT BTM. Sebaliknya, PT BTM tidak mengakui memiliki utang terhadap PT APM.
Dilansir dari laman media merah putih, disebutkan bahwa Pengacara PT APM, M. Fadli menjelaskan “kliennya awalnya menandatangani kerjasama dengan PT BTM dalam hal jasa pengeboran. Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut PT APM akan dibayar setelah pekerjaannya rampung”.
Setelah perjanjian, maka PT APM lantas mulai mengebor selama dua tahun sejak 2020 hingga rampung. Perusahaan tersebut lantas menagih pembayaran kepada PT BTM. Namun, tagihan senilai total Rp 34,9 miliar itu tidak dibayar.
“Direksi (PT BTM) yang lama menyatakan kondisi keuangan belum mencukup untuk menyelesaikan tagihan dan meminta waktu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (16/5) dilansir dari laman media merah putih.
Tetapi, PT BTM tetap tidak membayarnya. Kemudian PT APM melayangkan somasi, tetapi tidak direspons. Hingga kemudian PT APM mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Fadli mengaku, bahwa kliennya ingin tagihan itu segera diselesaikan secara baik-baik. Namun, PT BTM belakangan tidak mengakui tagihan tersebut.