Saat ditanya apakah ada kemungkinan adanya tersangka baru, Nurhadi Puspandoyo menungkapkan ini masih penyidikan umum. ”Jadi belum menentukan tersangkanya,” pungkasnya dikutip dari laman Tabloid Diksi.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Rifky Rizal Zaman, S.H juga ikut menanggapi viralnya penanganan kasus proyek 3 pilar tersebut.
“Kita sangat menyayangkan lambannya proses penanganan hukum terkait skandal proyek 3 Pilar Kuansing ini, sangat patut dipertanyakan ada apa ini sebenarnya?, Jangan sampai rakyat marah dan tidak percaya lagi dengan APH yg bersangkutan disana”. Sebut Wasekjend PPDI Rifky Rizal Zaman, S.H
Dalam keterangannya, Rifky juga menambahkan bahwa diharapkan kepada insan pers dapat terus mengawal dan menyoroti penanganan kasus korupsi Proyek Tiga Pilar Kuansing dengan memberikan perkembangan informasi penanganan kasus tersebut kepada masyarakat dengan menyuguhkan berita-berita yang real dan berimbang serta memenuhi asas kode etik jurnalistik.