Hukrim

Kasus Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Literasi
645
×

Kasus Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini

Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 14,4 Miliar. Yang mana AGM diduga menerima sebesar Rp 6 Miliar, BG menerima sebesar Rp 500 Juta, Hy menerima sebesar Rp 3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp 1 Miliar.

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” dalam siaran pers tertulis KPK

Atas perbuatan para tersangka, maka tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui Rekening Penampungan KPK.

Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery. 

Tinggalkan Balasan