Jakarta, Literasiaktual.com – Empat tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka tersandung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 s/d 2021.
Empat tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s/d 2023 sekaliguss Kuasa Pemegang Benuo Taka Energi, BG sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka, dan KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s/d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidanan badan di Lapas Klas IIA Balikpapan”, dalam siaran pers KPK pada tanggal 9 Juni 2023 nomor 35/HM.01.04/KPK/56/06/2023.
Baca juga Kasus 189 Triliun Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Ini Transaksi Mencurigakan
Dalam konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD diketahui tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air MInum Danum Taka.
AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp 3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6M, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar 18,5 Miliar.
Tetapi, keputusan yang dilayangkan diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif.