Selain itu, lanjutnya, kami juga telah berkordinasi melalui Call Center 110, Bareskrim Mabes Polri dan diarahkan untuk mengadu ke Paminal, dan Propam Polda Kalbar, yang telah kami lakukan pada 24 Mei 2023, akan tetapi dari sana kami dipimpong lagi ke Propam Polres, sebenarnya ini ada apa? “jelasnya sambil bertanya.
Syamsuardi sangat menyayangkan kinerja penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya, Mendengar keluhan saudara Nurjali, yang sudah berkali kali meminta bukti LP dan SP2HP namun tidak mau mereka berikan, menyikapi hal tersebut dia akan meminta langsung ke Bapak Kapolri pada surat terbukanya nanti, hal ini kemungkinan penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya tidak paham membuatnya, ungkapnya (Red/tim)