Menyikapi mandek atau jalan ditempat proses hukum, yang dilakukan oleh Penyidik Polres, Kabupaten Kubu Raya, “merasa kesal, apakah ada kekebalan hukum pada terlapor, atau kekurang pahaman penyidik dalam menangani kasus ini, atau ada unsur sengaja untuk tidak memproses kasus ini.
baca juga Tiga Orang Pelaku Pengedar Narkotika Diciduk Polsek Sabak Auh, 1 diantaranya Seorang Wanita
Syamsuardi Menambahkan bahwa dirinya akan membuat Surat terbuka dalam waktu dekat ini Kepada Presiden Ir. Joko Widodo, dan Kapolri, Jendral Sigit Listiyo Prabowo, supaya memecat penyidik yang tidak mengerti bekerja sedangkan masyarakat berharap Polisi tempat mengadu demi mencari keadilan yang menimpa rekan kami “ujarnya.
Begitupun dengan Ahli Waris yang juga Sekertaris DPW Ikatan Media Online (IMO) Kalbar Indonesia, Nurjali menjelaskan jika dirinya sebagai Pelapor, sekaligus Korban telah 37 kali, menanyakan serta menghadap langsung kepada Kapolres Kubu Raya, Arif Hidayat, SIK, SH, bahkan ia juga sudah berkordinasi langsung dengan Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik yang menangani Kasusnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa orang yang kami laporkan belum diproses sedangkan sudah dipanggil tiga kali, dan yang kedua kenapa bukti Laporan Polisi, (LP) tidak ada diberikan kepada kami, ada apa, “ujarnya.
Seharusnya, sambungnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu diberikan kepada kami sebagai Pelapor agar dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyelidikan/Penyidikan, tapi hingga saat ini kami hanya diberi janji saja, “jelasnya.














