Buru, Literasiaktual.com – Pada kamis 19/10/2023 kuasa hukum Keluarga Robot Nurlatu secara resmi telah memberikan surat pemberitahuan terkait dengan kegiatan pembangunan Pos-Pos di tanah milik keluarga Bapak Robot Nurlatu terletak dikaku Lea Bumi atau tambang gunung botak.
Bahwa pembangunan Pos-pos bertujuan untuk menempati beberapa orang yang dikuasakan untuk menjaga dan mengawasi tanah milik Robot Nurlatu, agar tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum terlebih khusus penggelapan hak atas tanah dan penggunaan bahan kimia untuk pengelolaan emas di tanah milik Robot Nurlatu.
Yang dapat merusak lingkungan serta mendatangkan kerugian bagi masyarakat setempat terlebih khusus Robot Nurlatu.
Kuasa hukum keluarga Nurlatu Zitro Nurlatu dan rekan mengatakan bahwa.
“Kami secara tegas menghimbau kepada pihak-pihak yang sampai saat ini masih beraktifitas di atas tanah milik klien kami yang secara melawan hukum agar segera menghentikan aktifitas,” Tegas Zitro.
Zitro Nurlatu, SH dan rekan menegaskan bahwa apabila tidak menghentikan aktifitas maka Kuasa hukum keluarga Robot Nurlatu selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum tegas.
“Bahwa, tanah milik klien kami masuk dalam areal tambang maka kami Tim kuasa hukum keluarga Robot Nurlatu Pemilik lahan berharap dapat bersinergi dengan pihak kepolisian maupun TNI dalam rangka penegakan hukum di areal tambang yang atas tanah milik Klien kami,” Tegas Zitro Nurlatu, SH dan rekan kepada awak media ini.
Zitro Nurlatu, SH dan rekan menjelaskan dalam surat Lampiran Pemberitahuan, Nomor: 32/per/JN/X/2023, semuanya adalah advokat yang memilih hukum pada advokat dan konsultan hukum Jitro Nurlatu, SH dan rekan beralamat di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Berdasarkan surat kuasa khusus No: 87/Per/JN/X/2023 tertanggal 11/10/2023 bertindak untuk atas nama Robot Nurlatu, Ruli Nurlatu, Mana Boti Nurlatu, Edi Nurlatu, berkaitan dengan sebidang tanah adat yang terletak di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Bahwa tanah milik Robot Nurlatu ditemukan pihak-pihak yang bertanggungjawab sering melakukan aktifitas pertambangan ilegal, untuk itu kuasa hukum keluarganya telah memberitahukan kepada Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Buru yang mana mempunyai wilayah hukum tersebut.
“Kami dari pemilik lahan akan mengambil langkah mengamankan tanah milik klein kami dengan cara membuat pos-pos jaga sebagai tempat berteduh bagi beberapa orang yang diberikan kuasa untuk menjaga lahan tersebut,”terang Jitro Nurlatu, SH dan rekan.
Jitro menegaskan bahwa, perlu diinformasikan juga bahwa tindakan mereka tidak ada kaitan dengan kegiatan pertambangan secara ilegal. Namun, semata-mata hanya untuk mengamankan lahan milik klien mereka sambil menunggu proses perijinan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Dan Jitro Nurlatu, SH dan rekan menambahkan bawah, pada prinsipnya klien mereka mendukung penuh langkah-langkah pemerintah berkaitan dengan proses perijinan berkaitan pengelolaan kandung logam pada lahan milik klien mereka.
“Lanjut Zitro, Kami selaku kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian maupun TNI yang telah secara profesional melakukan langkah-langkah pencegahan kegiatan pertambangan ilegal dilahan milik klien kami. Dan kami juga berharap selaku kuasa hukum dari pemilik lahan dapat bersinergi dengan pihak kepolisan maupun TNI guna mencegah aktifitas pertambangan secara ilegal,”Tutur Zitro Nurlatu, SH dan rekan.
Kuasa hukum keluarga Robot Nurlatu terdiri dari’
- Jitro Nurlatu, SH
- Helmi Nurlatu, SH
- Ambon Kolengsusu, SH
- Salmon Behuku, SH
Kaperwil Maluku: Kamel Definubun.