Rakyat diwajibkan mengerjakan tanah bagian pemerintah mulai dari membuka tanah, menanam, meemlihara, menjaga, memetik, memelihara hasilnya, mengangkut ke gudang, menjaga gudang hingga bahan terjual. Pekerjaan ini semua dikerjakan dengan paksaan, karena dengan sistem ini pemerintah Hindia Belanda memegang monopoli atas hasil export Indonesia dengan tiada kongkurensi dari siapapun.
Dengan demikian jelaslah “Cultuurstelsel” ditambah dengan kekuasaan raja di daerah merupakan penghisapan dan penindasan yang sangat kejam bagi kaum tani Indonesia oleh kapital dagang asing (Belanda) dan oleh raja, yang dilakukan dengan sewenang-wenang setara memusat maupun secara lokal.
Kemudian pada tahun 1893-1898 diadakan pemeriksaan secara ilmu di Kalimantatn dan tahun 1893-1903 di Sulawesi, Pengetahuan tentang alam dan tentang masyarakat Indonesia dipergunakan kaum Imperialis untuk kepentingan pertambangan, oertanian, dan perkebunan, pemerintahan, dsb. demikianlah ilmu pengetahuan dipakai oleh kaum imperialis untuk menguras kekayaan alam Indonesia untuk terus memperbudak Rakyat Indonesia.
Imperialisme telah menghancurkan Cultuurstelsel dan monopoli negara, karena sisten ini sudah tidak cocok dengan tingkat kapitalisme yang sudah tercapai puncaknya. Apa yang dimaksudkan dengan kaum liberal dengan sisttem baru dan kerja merdeka kemudian berwujud sistem baru dalam mengexploitasi bagi kaum buruh dan kaum tani, sebagaimana juga dalam zaman cultuurstelsel dan monopoli negara yang tersedia hanyalah kemelaratan. di vila yang mewah, di hotel kelas satu, dan digedung, kota besar yang kemudian bermandikan cahaya listrik diwaktu malam, tinggallah kaum penghisap yaitu orang Belanda dan orang Eropa lainnya. dan disamping kemewahan iu juga hiduplah berjuta-juta kuli Bangsa Indonesia yaitu yang diikat oleh kontrak yang berdasarkan ordonasi kuli yang pertama kali untuk Sumatera Timur tahun 1880 dan apabila mereka tidak berkerja keras dipukul dengan rotan.