Berita

Mengenal Kembali Hari Lembaga Sosial Desa (LSD), 5 Mei 2023

99
×

Mengenal Kembali Hari Lembaga Sosial Desa (LSD), 5 Mei 2023

Sebarkan artikel ini

Nasional, Literasiaktual – Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati setiap 5 Mei. Lembaga Sosial Desa merupakan lembaga yang sangat penting untuk menciptakan desa yang sejahtera dan makmur.

Sobat MinLi, yuk simak tentang Lembaga Sosial Desa

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Dasar Pembentukan

Lembaga Sosial Desa merupakan suatu lembaga yang terkhususkan di lingkungan desa saja yang memiliki tujuan agar masyarakat yang hidup di suatu desa menjadi lebih berdaya.

Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa didasarkan atas aturan dari pemerintah daerah yaitu Pasal 18 dan Pasal 18B UUD 1945.

Dijelaskan juga bahwa LSD memiliki enam jenis lembaga desa yang telah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya adalah pemerintah desa (kepala desa dan perangkatnya), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerjasama antar desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tujuan peringatan Hari Lembaga Sosial Desa bukan semata-mata untuk dijadikan perayaan nasional saja. Terdapat banyak tujuan lain yang nantinya diharapkan agar Lembaga Sosial Desa dapat menjadi tonggak utama untuk mewujudkan kesejahteraan desa.

Eksistensi dari Hari Lembaga Sosial Desa juga diharapkan dapat mengajak masyarakat luas untuk mengetahui lebih banyak mengenai tujuan dan dasar keberadaan Lembaga Sosial Desa. Jika masyarakat luas sadar akan pentingnya eksistensi Lembaga Sosial Desa, tentu akan menjadi energi positif dalam mewujudkan masyarakat desa yang berdaya.

Baca juga Aliansi LSM Adat dan HMI Gelar seruan aksi berantas pungli wasboli

Baca juga 256 Paket Sembako dan 65 Paket Ibadah di Bagikan Oleh Misuri Kota Pekanbaru 

Jenis Lembaga Desa di Indonesia

Berlandaskan Undang-Undang, dengan banyaknya jenis lembaga desa, tentu setiap lembaga harus memiliki peran masing-masing. Sampai saat ini, keberadaan lembaga masyarakat desa sudah mulai berkembang, baik jumlah maupun sistem pengelolaannya.

Lembaga sosial yang ada di desa ada empat yaitu:

– Koperasi Unit Desa (KUD) Sekarang (BUMDes)

Lembaga ini memiliki peran dalam menyediakan kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Selain itu, BUMDes juga menawarkan pelayanan simpan pinjam, konsumsi, produksi pemasaran dan jasa bagi masyarakat desa.

– Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga atau yang akrab disingkat PKK merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan untuk memberdayakan wanita khususnya ibu rumah tangga untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia

– Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa memiliki tugas untuk menyusun rencana pembangunan di desa secara partisipatif dan menggelar kegiatan gotong-royong masyarakat.

– Karang Taruna

Karang Taruna merupakan sebuah organisasi yang mewadahi perkembangan bagi para generasi muda agar dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial sebagai masyarakat desa. Melalui organisasi ini, generasi muda diberdayakan sehingga dapat perkembangan dan bisa berpartisipasi dalam membangun Indonesia kedepannya.

Contoh ucapan Hari Lembaga Sosial Desa, yaitu ;

1. Dengan hadirnya Lembaga Sosial Desa(LSD) semoga masyarakat desa semakin makmur dan hidup rukun saling gotong royong. Selamat Hari Lembaga Sosial Desa 5 Mei 2023.

2. Organisasi untuk mendukung keteraturan masyarakat desa agar selalu terjalin rasa aman, hidup rukun bermasyarakat, dan gotong royong. Selamat Hari Lembaga Sosial Desa 5 Mei 2023.

3. Lembaga Sosial Desa atau LSD memiliki tugas untuk saling mensinergikan masyarakat desa agar kehidupan desa menjadi lebih harmonis dan kondusif. Selamat Hari Lembaga Sosial Desa 5 Mei 2023.

4. Lembaga atau institusi desa merupakan wadah dalam mengemban tugas dan fungsi, dalam rangka pencapaian tujuan tertentu suatu desa. Selamat Hari Lembaga Sosial Desa 5 Mei 2023.

Sumber : Detik Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *