DPR baru saja mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua. Kebijakan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2022.
Disahkannya tiga RUU tersebut pertanda resminya pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pemekaran daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Ini sudah sering terjadi pada masa lalu. Pada prinsipnya pemekaran daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun tujuan tersebut bisa saja berbalik arah menjadi bumerang di kemudian hari jika tidak disertai dengan langkah strategis untuk menyiapkan bagaimana agar daerah baru tersebut menjadi daerah mandiri dan tidak ketergantungan.
Sebanyak 94 persen tingkat kesejahteraan daerah pemekaran di Indonesia tergolong “sedang dan rendah”.
Untuk mempersiapkan daerah otonom baru agar bisa mandiri ke depannya dan tidak ketergantungan dengan pemerintah pusat, kita tentu perlu belajar dari penyebab gagalnya daerah pemekaran yang dulu.
Gagalnya daerah otonom baru membangun kemandirian artinya secara keuangan dan pembangunan mereka tidak berhasil mandiri. Mereka gagal membangun pendapatan asli daerahnya untuk bisa menopang pembangunan dan melaksanakan pemerintahan dengan baik, sehingga terus-terusan bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Beberapa kajian/studi menemukan bahwa di antara faktor yang menyebabkan gagalnya daerah pemekaran membangun kemandirian adalah karena keterbatasan keuangan daerah. Mereka gagal menciptakan pendapatan daerah yang mampu menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerahnya.