Tangerang, (LA) – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 856 gram yang dikirim dari Afrika Selatan dengan modus baru: disembunyikan dalam buku dongeng anak.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai kiriman “Barang Kiriman Aramex” yang berbentuk buku namun memiliki ketebalan tidak wajar.
“Setelah dibongkar, di dalam buku dongeng anak tersebut ditemukan kristal bening. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa itu adalah methamphetamine atau sabu-sabu,” ujar Gatot saat konferensi pers, Kamis (10/9/2025).
Tiga Tersangka Diamankan dalam Operasi Gabungan
Barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tim gabungan dari Polri, BNN, dan Bea Cukai kemudian melakukan metode control delivery, yakni teknik pengiriman yang diawasi untuk membongkar jaringan penerima.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka:
AW, sebagai penerima paket
RS, pemilik atau pemesan barang
AG, kurir suruhan RS
Ketiganya kini telah ditahan dan diproses hukum oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ancaman Hukuman Mati dan Nilai Kerugian Sosial Capai Rp41 Miliar
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Gatot menyebut, dari penyitaan sabu ini, negara berhasil menyelamatkan sekitar 25.653 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasikan dengan biaya rehabilitasi korban, maka kerugian sosial yang berhasil dicegah mencapai Rp41 miliar.
“Ini bukti bahwa sinergi aparat sangat penting dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba. Modus penyelundupan makin canggih, tapi kami siap mengantisipasi,” tegas Gatot.