Oleh: Bastian | Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur
Berau, Kal-Tim (LA) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagai entitas bisnis yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh daerah untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi ini menegaskan bahwa BUMD harus dikelola secara profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara filosofis, BUMD bukan sekadar organisasi ekonomi daerah, tetapi instrumen strategis implementasi otonomi daerah yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dalam PP 54/2017 agar pengelolaannya berdasar pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab utama memandu arah kebijakan BUMD agar sesuai dengan mandat tersebut. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah menjadi krusial: bukan hanya membentuk BUMD, tetapi memastikan fungsi utamanya sebagai lokomotif ekonomi daerah berjalan optimal dan profesional.
Di Kabupaten Berau, hingga periode 2025 tercatat sedikitnya lima BUMD/perusda yang seharusnya menjadi penopang perekonomian daerah. Di antaranya adalah PDAM Tirta Saga, Hutan Sanggam Lestari, Purna Bakti Praja, serta entitas energi seperti PLTU dan Induk Pusaka Berau.














