Nasional

Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim :Viralnya Isu Blok Prapatan di Media Daring, Dinilai Keliru Memahami SK 118

Avatar
141
×

Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim :Viralnya Isu Blok Prapatan di Media Daring, Dinilai Keliru Memahami SK 118

Sebarkan artikel ini

Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim :Viralnya Isu Blok Prapatan di Media Daring, Dinilai Keliru Memahami SK 118

Kab.Berau, Kal-Tim(L-A)Bastian, Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM FKPPI) provinsi Kalimantan Timur,meluruskan pemahaman dari beberapa media daring yang mengangkat polemik aktivitas pertambangan di Blok Prapatan (PT.KDC) Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau agar tidak salah persepsi di masyarakat.

 

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari aktivitas operasional di lapangan, melainkan harus dipahami melalui kronologi kebijakan dan regulasi yang melatarbelakanginya.ujarnya kepada media.kamis(15/1/26)

 

“Isu Blok Prapatan ini sering dipersempit hanya pada aktivitas kontraktor. Padahal yang mendasar adalah kebijakan dan perizinan yang dikeluarkan pemerintah serta melekat pada pemegang konsesi,” ujar Bastian.

 

Menurutnya, izin dan dokumen lingkungan dalam industri pertambangan secara hukum melekat pada perusahaan pemegang konsesi, bukan pada kontraktor pelaksana.
“Yang perlu dipahami, SK 118 itu bukan ditujukan kepada kontraktor.

 

Jadi keliru jika kemudian diarahkan seolah-olah kontraktor menjadi pokok persoalan. Izin itu melekat pada pemegang konsesi,” tegasnya.

 

Bastian menjelaskan, dalam sistem pertambangan, kontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis berdasarkan perintah, desain tambang, dan rencana kerja yang telah disusun oleh perusahaan pemilik izin.

 

“Kontraktor tidak memiliki kewenangan mengurus izin, AMDAL, atau menentukan lokasi tambang. Mereka tunduk dan patuh pada pemegang konsesi,” katanya.

 

Ia menguraikan bahwa polemik Blok Prapatan sejatinya telah berlangsung lama. Pada 2013, masyarakat bersama berbagai elemen sipil menyampaikan penolakan karena menilai kajian lingkungan yang diajukan perusahaan saat itu belum memadai dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi Kawasan pemukiman dan perkotaan tanjung redeb.

 

“Penolakan itu bukan tanpa dasar. Kajian lingkungan yang digunakan masih mengacu pada wilayah lain dan belum secara khusus mengkaji kawasan Tanjung Redeb,” jelas Bastian.

 

Desakan masyarakat tersebut kemudian direspons oleh Pemerintah Kabupaten Berau dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 501 Tahun 2013 yang menyatakan Blok Prapatan belum dapat ditambang karena dokumen lingkungan dinilai belum lengkap dan belum sesuai.

 

“SK 501 itu lahir sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah. Sejak saat itu, aktivitas tambang di Blok Prapatan dihentikan,” ujarnya.
Namun, kebijakan berubah setelah terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau yang menetapkan wilayah Tanjung Redeb sebagai kawasan pertambangan.

 

“Perda RTRW ini menjadi titik balik. Ketika wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, maka secara hukum terbuka ruang bagi perusahaan pemegang konsesi untuk kembali mengajukan dokumen AMDAL,” kata Bastian.

 

Berdasarkan dasar regulasi tersebut, PT Berau Coal selaku pemegang konsesi kemudian mengurus kembali dokumen lingkungan yang berujung pada terbitnya izin lingkungan melalui SK 118 pada 2020.

 

“Di sinilah sering terjadi kekeliruan dalam pemahaman publik. SK 118 itu bukan produk untuk kontraktor, melainkan melekat langsung pada PT Berau Coal sebagai pemegang konsesi,” tegasnya.

 

 

Bastian menambahkan, perubahan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara turut mengubah kewenangan perizinan lingkungan dari daerah ke pemerintah pusat.

 

 

“Setelah kewenangan ditarik ke pusat, perusahaan wajib menyesuaikan. Proses lanjutan itu kemudian menghasilkan persetujuan lingkungan dari kementerian pada 2024. Semua proses ini berkaitan dengan pemegang konsesi,” ujarnya.

 

 

Ia kembali menegaskan bahwa kontraktor, termasuk PT KDC, tidak berada pada posisi penentu kebijakan maupun perizinan.
“Menempatkan kontraktor sebagai akar masalah jelas tidak tepat. Mereka bekerja atas dasar perintah dan kontrak kerja, bukan sebagai pengambil kebijakan,” katanya.

 

 

Bastian menekankan bahwa pelurusan ini bukan dimaksudkan untuk membela aktivitas pertambangan, melainkan untuk mengajak publik melihat persoalan secara utuh dan proporsional.
“Kalau kita ingin mengevaluasi, evaluasilah kebijakan dan pemegang izinnya.

 

Dengan pemahaman yang utuh, diskusi publik akan jauh lebih sehat dan solutif, terutama dalam melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat,” tutup Bastian.***

Tinggalkan Balasan