Kab.Berau, Kal-Tim(L-A)Bastian, Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM FKPPI) provinsi Kalimantan Timur,meluruskan pemahaman dari beberapa media daring yang mengangkat polemik aktivitas pertambangan di Blok Prapatan (PT.KDC) Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau agar tidak salah persepsi di masyarakat.
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari aktivitas operasional di lapangan, melainkan harus dipahami melalui kronologi kebijakan dan regulasi yang melatarbelakanginya.ujarnya kepada media.kamis(15/1/26)
“Isu Blok Prapatan ini sering dipersempit hanya pada aktivitas kontraktor. Padahal yang mendasar adalah kebijakan dan perizinan yang dikeluarkan pemerintah serta melekat pada pemegang konsesi,” ujar Bastian.
Menurutnya, izin dan dokumen lingkungan dalam industri pertambangan secara hukum melekat pada perusahaan pemegang konsesi, bukan pada kontraktor pelaksana.
“Yang perlu dipahami, SK 118 itu bukan ditujukan kepada kontraktor.
Jadi keliru jika kemudian diarahkan seolah-olah kontraktor menjadi pokok persoalan. Izin itu melekat pada pemegang konsesi,” tegasnya.
Bastian menjelaskan, dalam sistem pertambangan, kontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis berdasarkan perintah, desain tambang, dan rencana kerja yang telah disusun oleh perusahaan pemilik izin.
“Kontraktor tidak memiliki kewenangan mengurus izin, AMDAL, atau menentukan lokasi tambang. Mereka tunduk dan patuh pada pemegang konsesi,” katanya.














