Berita

Nestapa dibatas Kota Bontang, 8 Lansia Dijadikan Tersangka

Avatar
40
×

Nestapa dibatas Kota Bontang, 8 Lansia Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Bontang.Kal-Tim – Di tengah gegap gempita pembangunan Kota Bontang, delapan orang lanjut usia justru harus menapaki jalan terjal bernama proses hukum.

Di usia yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan kebersamaan keluarga, mereka dipaksa berhadapan dengan tekanan mental, ketakutan, serta trauma mendalam saat memperjuangkan hak atas lahan yang mereka yakini telah menjadi milik mereka sejak puluhan tahun silam.

 

Perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan tentang harga diri, warisan hidup, dan, hak yang selama ini mereka jaga dengan penuh keyakinan.

 

Namun, langkah mereka untuk mempertahankan hak justru berujung pada proses hukum yang melelahkan, seakan menjadikan usia senja sebagai saksi bisu dari beratnya ketidakpastian.

 

Perkara bermula sekitar Juni 2025, ketika para warga kembali menyuarakan klaim atas sebidang lahan yang menurut pengakuan mereka telah lama dikuasai oleh sebuah perusahaan besar yang beroperasi di Kota Bontang.

 

Klaim tersebut didasarkan pada dokumen kepemilikan berupa surat segel yang diterbitkan pada tahun 1986, bukti yang selama ini mereka yakini sebagai fondasi hak atas tanah warisan perjuangan hidup mereka.

Pada 13 Juni 2025, warga memasuki kawasan lahan dimaksud dengan memasang spanduk pemberitahuan yang mencantumkan nama-nama pemilik lahan beserta luasannya. Bagi mereka, tindakan ini bukanlah provokasi, melainkan jeritan sunyi agar suara mereka didengar.

 

Spanduk itu menjadi simbol harapan agar pihak perusahaan membuka ruang dialog, berkomunikasi secara manusiawi, dan mencari jalan penyelesaian yang adil.

Tinggalkan Balasan