PekanbaruPemerintahan

Penurunan Tarif Parkir Pekanbaru Masih Terkendala Sosialisasi, Dishub Diminta Bertindak Cepat

Literasi
28
×

Penurunan Tarif Parkir Pekanbaru Masih Terkendala Sosialisasi, Dishub Diminta Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
dok. Riaupos.co

Pekanbaru, (LA) – Meski telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru hingga kini belum sepenuhnya diterapkan oleh para juru parkir (jukir). Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, yang langsung menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memasifkan sosialisasi.

Penurunan Tarif: Aturan Baru yang Belum Merata

Tarif parkir baru yang diatur melalui Perwako mengharuskan biaya parkir roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat menjadi Rp2.000. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian jukir masih memberlakukan tarif lama.

Seperti di lansir dari laman Riaupos.co, Yati, seorang pengendara yang memarkir kendaraannya di Jalan SM Amin, mengungkapkan masih dikenakan tarif Rp2.000 untuk roda dua. Sebaliknya, di Jalan Sepakat, Kecamatan Payung Sekaki, seorang jukir sudah mematuhi tarif baru dengan memberikan kembalian Rp1.000 dari uang parkir yang dibayarkan.

“Jukirnya bilang sudah ada perintah dari Dishub untuk menurunkan tarif,” ungkap Jum, warga setempat, sesuai yang tertera dilaman Riaupos.co.

Namun, beberapa jukir seperti Alek dan Togar mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi. “Karcis yang kami terima masih mencantumkan tarif lama. Kalau ada perubahan, kami juga harus menyesuaikan setoran ke pengelola,” ujar Alek.

Baca juga 

Polda Riau Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Dukung Ketahanan Pangan

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Turun Tangan

Di tengah kesibukannya mengikuti retret di Akademi Militer Magelang, Wali Kota Agung Nugroho menelepon langsung Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, untuk memastikan implementasi tarif baru.

“Saya sudah meminta Dishub untuk aktif melakukan sosialisasi. Bahkan, jika perlu, kita siapkan nomor hotline pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan jika tarif tidak sesuai,” ujar Agung.

Wakil Wali Kota Markarius Anwar juga ditugaskan untuk mengawal implementasi Perwako ini. Menurutnya, sosialisasi harus segera menyasar pihak ketiga atau vendor pengelola parkir tepi jalan.

“Tarif parkir sudah turun, dan Dishub harus memastikan masyarakat merasakan manfaat dari peraturan ini,” tegas Markarius.

DPRD Dorong Penguatan dalam Perda

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, mengusulkan agar penurunan tarif parkir ini dimasukkan ke dalam peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat dasar hukum.

“Jika diatur dalam Perda, aturan ini akan memiliki daya tahan lebih lama dan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat secara lebih menyeluruh,” kata Andry.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengelolaan parkir di retail modern dan swalayan, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Tantangan Implementasi dan Harapan Ke Depan

Sosialisasi yang belum merata menjadi tantangan utama dalam penerapan tarif parkir baru di Pekanbaru. Dishub diharapkan segera bertindak untuk memastikan semua jukir mematuhi aturan baru.

Selain itu, masyarakat juga berharap penurunan tarif ini tidak hanya menjadi kebijakan jangka pendek, tetapi terus ditingkatkan dengan regulasi yang lebih kuat melalui Perda. Dengan demikian, pengelolaan parkir di Pekanbaru dapat lebih profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Tinggalkan Balasan