PemerintahanRiau

Jam Kerja ASN Riau Selama Ramadan 1446 H Disesuaikan, Produktivitas Tetap Jadi Prioritas

Literasi
33
×

Jam Kerja ASN Riau Selama Ramadan 1446 H Disesuaikan, Produktivitas Tetap Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
jam kerja

PEKANBARU, (LA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. SE bernomor 741/100.3.4/BKD/2025 ini ditandatangani atas nama Gubernur Riau oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.

SE tersebut mengatur jam kerja bagi ASN dengan sistem lima maupun enam hari kerja, serta ketentuan pakaian dinas dan jam istirahat selama bulan suci Ramadan. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan efektivitas kerja tetap terjaga tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik.

Penyesuaian Jam Kerja

Dalam aturan baru ini, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja normal. Adapun rincian jam kerja yang berlaku selama Ramadan adalah sebagai berikut:

baca juga Presiden Prabowo Sambut Ramadan 1446 H dengan Ucapan Selamat dan Ajakan Beribadah Khusyuk

  • Lima Hari Kerja (Senin – Jumat):
    • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
    • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
  • Enam Hari Kerja (Senin – Sabtu):
    • Senin – Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
    • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)

Aturan Pakaian Dinas Selama Ramadan

Selain jam kerja, SE ini juga mengatur pakaian dinas yang harus dikenakan ASN dan non ASN selama Ramadan:

  • ASN Pria:
    • Senin & Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap.
    • Rabu: PDH hitam putih dengan atribut lengkap.
    • Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap.
    • Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
    • ASN yang bertugas di lapangan dapat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
  • ASN Wanita:
    • Menggunakan pakaian muslimah, sementara bagi non-muslim disesuaikan.
  • Non ASN Pria:
    • Senin – Rabu: PDH hitam putih dengan atribut lengkap.
    • Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap.
    • Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
    • Petugas lapangan diperbolehkan mengenakan PDL.
  • Non ASN Wanita:
    • Pakaian muslimah bagi yang beragama Islam, dan bagi non-muslim disesuaikan.

Kebijakan Tambahan Selama Ramadan

Dalam SE tersebut, Pemprov Riau juga menetapkan bahwa kegiatan apel pagi dan olahraga rutin ditiadakan selama bulan Ramadan. Dengan demikian, diharapkan para ASN dan non ASN dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu kinerja dan produktivitas mereka.

Tinggalkan Balasan