SIAK (LA)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Siak Alfedri di Zamrud Room, Komplek Abdi Praja Siak, Kamis (27/03/2025).
Acara ini berlangsung secara daring dan dilakukan serentak bersama 13 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Husni Merza, Plt Sekda Fauzi Asni, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Bupati Alfedri.
Kewajiban Daerah dalam Pengelolaan Keuangan
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diatur dalam:
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
“Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK RI akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan,” sebutnya.
Progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024. Dari total 1.305 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat:
✅ 3.041 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi
⚠️ 626 rekomendasi belum sesuai
❌ 10 rekomendasi belum ditindaklanjuti
67 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
“Kami menyadari laporan keuangan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, serta saran dari BPK agar Pemprov Riau dan seluruh Pemkab/Pemkot dapat terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Gubernur.
Sebagai informasi, Provinsi Riau telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2023.
“Besar harapan kami agar laporan keuangan daerah tahun 2024 kembali mendapatkan opini WTP dari BPK,” tambahnya.
Apresiasi BPK dan Jadwal Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Binsar Karyanto mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh kepala daerah. Pemeriksaan akan kami lakukan secara mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” terangnya.
Binsar menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci selama 35 hari, mulai 9 April 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan maksimal 2 bulan setelah LKPD diterima, atau pada akhir Mei 2025.
“Kami berharap pemerintah daerah terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar semakin baik,” tutupnya.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Siak dalam mempertahankan prinsip good governance dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan. ***













