Catatan lain yang patut dipertimbangkan bersama adalah mengenai perlindungan asuransi bagi penumpang speed boat carteran. Hingga kini, belum semua layanan pelayaran termasuk dalam cakupan jaminan asuransi Jasa Raharja. Dengan adanya dialog terbuka antara pemangku kebijakan dan operator, diharapkan ke depan bisa dihadirkan skema perlindungan yang lebih menyeluruh dan inklusif bagi seluruh penumpang.
Selain itu, kesadaran akan pentingnya mematuhi kapasitas angkut kapal juga perlu terus ditumbuhkan. Kepatuhan terhadap batas muatan tidak hanya merupakan bentuk penghormatan terhadap regulasi, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan bersama. Edukasi, pengawasan, dan pendekatan persuasif diharapkan dapat membangun budaya pelayaran yang lebih bertanggung jawab.
Melalui kerja sama yang harmonis dan komitmen dari seluruh elemen, jalur pelayaran Tanjung Redeb–Maratua dapat menjadi contoh pelayaran yang aman, ramah, dan berdaya saing tinggi. Meningkatkan kualitas layanan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masa depan transportasi laut dan pariwisata Berau yang semakin menjanjikan.***