Usulan Perubahan untuk Mencegah Penyalahgunaan
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Chandra mengusulkan:
Penghapusan Pasal 2 Ayat (1) karena dianggap terlalu kabur.
Revisi Pasal 3, terutama dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”.
Menurut Chandra, perubahan ini akan lebih sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang menekankan korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik.
“Korupsi seharusnya merujuk pada tindakan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya, bukan rakyat biasa yang berjuang mencari nafkah,” ujarnya.
Resonansi dengan Publik
Pernyataan Chandra memicu diskusi luas di media sosial. Banyak yang setuju bahwa UU Tipikor perlu disempurnakan agar tidak menjadi alat represif terhadap masyarakat kecil. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah contoh ekstrem itu relevan dengan konteks korupsi di Indonesia.
Sidang Uji Materi untuk Reformasi Hukum
Sidang uji materi ini diadakan untuk menjawab kekhawatiran bahwa UU Tipikor terlalu fleksibel dan bisa disalahgunakan. Kritik Chandra diharapkan menjadi bahan refleksi bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki tata kelola hukum antikorupsi di Indonesia.