Berau, Kalimantan Timur(LA) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Berau membahas persoalan tukar guling jalan Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, berlangsung panas. Masyarakat bersama tujuh aliansi organisasi masyarakat (ormas) menyampaikan protes keras atas ketidakjelasan regulasi dan izin progres lahan yang kabarnya akan digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT Berau Coal.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyampaikan kekecewaan mendalam karena pihak PT Berau Coal kembali mangkir dari undangan resmi RDP. Padahal, rapat itu membahas kepentingan publik yang menyangkut akses dan keberlanjutan jalan utama masyarakat.
Anggota DPRD Berau, Dion Andris, mengeluarkan pernyataan tegas agar pihak perusahaan menghormati lembaga negara dan menunjukkan sikap profesional.
“Kalau diundang oleh DPRD, hadirilah. Ini berbicara soal hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan pribadi,” tegas Dion di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Golkar, Syarifatul Sa’diyah, menyampaikan bahwa kebijakan terkait tukar guling jalan ini berasal dari keputusan tingkat provinsi.
“Yang saya ketahui, kebijakan ini merupakan pertimbangan dari berbagai dinas di provinsi. Namun jika memang ada kendala di lapangan, mari kita bicarakan secara terbuka dan transparan pada rapat selanjutnya,” ujarnya.
Namun, kekecewaan kian meningkat ketika pihak PT Berau Coal kembali tidak hadir dalam RDP tersebut. Hal ini membuat anggota DPRD dan tujuh ormas semakin bingung dan mempertanyakan tanggung jawab perusahaan atas progres lahan tukar guling itu.
Situasi rapat pun sempat memanas, diwarnai beragam pendapat dari perwakilan masyarakat dan anggota dewan. Akhirnya disepakati bahwa rapat akan dijadwalkan ulang dengan harapan semua pihak, termasuk perusahaan, bisa hadir untuk memberikan penjelasan terbuka.
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, S.Pd, menegaskan pentingnya transparansi agar masyarakat tidak terus dibayangi tanda tanya.
“Pihak Berau Coal seharusnya hadir dan menjelaskan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Ini kebijakan provinsi, tapi semestinya tetap melibatkan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Perwakilan dari tujuh ormas yang hadir juga menegaskan sikap mereka. Jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah, mereka berencana menggelar aksi besar bersama masyarakat.
“Kami paham pentingnya investasi dan pembangunan, tapi untuk apa jalan yang sudah dibangun malah dirusak kembali demi tambang? Apalagi pemindahan jalan ke area lain justru membuat jarak semakin jauh,” ujar salah satu perwakilan ormas.
Agus Uriansyah menambahkan, kebijakan ini harus dikaji ulang karena masyarakat keberatan dengan dampak yang ditimbulkan.
“Warga dari jalur Tanjung Redeb menuju pesisir selatan akan terbebani jarak yang lebih jauh dan biaya transportasi yang meningkat. Ini perlu diperhatikan dan dikoreksi dengan bijak,” jelasnya.
RDP ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan masyarakat Berau untuk menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata pada aktivitas tambang.***
Editor: Teguh S.H














