Nasional

Megawati Soekarnoputri Apresiasi Pelurusan Sejarah Bung Karno: Tuduhan Tak Terbukti dan Batal Demi Hukum

18
×

Megawati Soekarnoputri Apresiasi Pelurusan Sejarah Bung Karno: Tuduhan Tak Terbukti dan Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (LA) – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas langkah historis dalam meluruskan nama baik Bung Karno. Dalam pidato politiknya pada HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Megawati menegaskan bahwa tuduhan terhadap Presiden pertama RI itu telah terbukti tidak berdasar dan dinyatakan batal demi hukum.

Pelurusan Sejarah yang Ditunggu 57 Tahun

Megawati menyebut keputusan MPR untuk menyatakan tidak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 sebagai langkah luar biasa. Keputusan tersebut menghapus tuduhan lama yang menyatakan Bung Karno mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dan dianggap mengkhianati negara.

“Setelah perjuangan selama 57 tahun, akhirnya TAP MPRS 33 Tahun 1967 yang mencabut kekuasaan negara dari Bung Karno dinyatakan tidak berlaku. Tuduhan Bung Karno berkhianat tidak terbukti dan batal demi hukum,” ujar Megawati penuh haru, Jumat (10/1).

Megawati menambahkan, tidak pernah ada proses hukum yang membuktikan tuduhan tersebut hingga Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970. “Ini adalah bentuk politisasi sejarah. Untungnya, keluarga kami sabar. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak terulang,” tegasnya.

Apresiasi untuk MPR dan Presiden Prabowo

Dalam pidatonya, Megawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan MPR RI periode 2019-2024 atas kontribusinya dalam pelurusan sejarah ini.

“Saya mewakili keluarga besar PDIP dan rakyat Indonesia mengucapkan terima kasih setulus-tulusnya kepada MPR. Ini adalah langkah penting untuk memberikan keadilan kepada Bung Karno dan meluruskan sejarah bangsa,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo Subianto yang merespons surat pimpinan MPR terkait pemulihan nama baik Bung Karno. “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas tindak lanjutnya dalam memulihkan nama baik Bung Karno sebagai presiden pertama RI,” tambah Megawati.

Ketua MPR Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, sebelumnya telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak lagi berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno terkait G30S PKI tidak pernah dibuktikan di pengadilan.

“Tuduhan tersebut bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Secara yuridis, tidak ada bukti hukum yang menguatkan tuduhan itu,” ujar Bambang Soesatyo dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan.

Langkah Bersejarah dalam Menjaga Marwah Bangsa

Keputusan ini dianggap sebagai langkah besar dalam menjaga integritas sejarah dan menghormati jasa Bung Karno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia. Pelurusan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap tokoh-tokoh bangsa yang telah berjuang demi Indonesia.

“Semoga langkah ini menjadi awal untuk terus menjaga nilai-nilai kebangsaan dan kebenaran sejarah,” tutup Megawati. **

Tinggalkan Balasan