Nasional

LAMR Serukan Penerapan Budaya Melayu Riau di Ruang Publik

Literasi
30
×

LAMR Serukan Penerapan Budaya Melayu Riau di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembang Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil

Pekanbaru (LA)– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyampaikan surat resmi bernomor P-215/LAMR/IV/2025 kepada sejumlah pihak sebagai pengingat pentingnya penerapan budaya Melayu di ruang publik. Langkah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2018 tentang pedoman muatan budaya Melayu Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa salah satu misi utama LAMR adalah menggali, membina, melestarikan, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai luhur adat serta budaya Melayu Riau.

“LAMR merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta budaya Melayu Riau. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat kepada berbagai pihak untuk mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai budaya Melayu di ruang publik,” ujar Datuk Seri Taufik pada Jumat (9/5).

Ia menambahkan, kemajuan budaya Melayu Riau memerlukan dukungan dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Penerapan budaya ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2018 yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pengelola, pemilik usaha, pegawai, serta masyarakat umum.

“Dalam peraturan tersebut, LAMR juga memiliki peran sebagai pengawas pelaksanaan muatan budaya Melayu Riau di ruang publik,” lanjutnya.

Adapun muatan budaya yang dimaksud mencakup penggunaan bahasa Melayu Riau sebagai media komunikasi, serta penggunaan pakaian tradisional Melayu dalam kegiatan resmi. Untuk pria, pakaian tersebut berupa baju kurung cekak musang atau teluk belanga, lengkap dengan kopiah atau tanjak dan kain samping. Sementara itu, bagi perempuan, berupa baju kebaya labuh atau baju kurung.

Selain itu, elemen budaya lain seperti ornamen arsitektur Melayu Riau, lambang atau simbol khas, kuliner tradisional, serta adab sopan santun yang menjadi ciri masyarakat Melayu Riau, juga termasuk dalam muatan budaya yang perlu diterapkan di ruang publik.

Tinggalkan Balasan