Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing perusahaan dan uang pengganti hingga triliunan rupiah:
- Permata Hijau Group: Rp937,558 miliar
- Wilmar Group: Rp11,880 triliun
- Musim Mas Group: Rp4,890 triliun
Namun, Arif diduga menerima suap Rp60 juta untuk memutuskan bahwa tindakan para perusahaan bukan termasuk tindak pidana.
Sanksi Hukum Tersangka
Keempat tersangka menghadapi ancaman pasal berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- WG: Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 18.
- MS dan AR: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 13.
- Arif Nuryanta: Pasal 12 huruf c dan Pasal 18.
Para tersangka kini ditahan di lokasi berbeda untuk 20 hari ke depan.
Sorotan Publik
Kasus ini kembali menegaskan sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Abdul Qohar.
Langkah tegas Kejagung diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.