Hukrim

Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap: Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Perkara Korupsi Minyak Goreng

Literasi
14
×

Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap: Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Perkara Korupsi Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Jakarta, (LA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyidik Jampidsus menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan luar Jakarta terkait dugaan suap yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025), dan menghasilkan penyitaan uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen.

Dilansir dari laman metrotvnews.com, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait manipulasi putusan perkara korupsi minyak goreng. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dan Peran Mereka

  1. M Arif Nuryanta: Ketua PN Jakarta Selatan, diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan hukum.
  2. WG: Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang bertindak sebagai perantara suap.
  3. MS dan AR: Dua advokat yang diduga menjadi pelaku utama pemberian suap.

Menurut Qohar, MS dan AR memberikan uang kepada Arif untuk meloloskan tiga korporasi besar dari jerat hukum dalam kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Korporasi Terlibat

Tiga perusahaan raksasa, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, telah divonis bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Namun, majelis hakim yang diketuai Arif memberikan putusan bebas (onslag).

Tinggalkan Balasan