Berita

Jaksa Agung Lantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

56
×

Jaksa Agung Lantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (LA) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Kamis (23/10/2025).

Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 36 pejabat lainnya.

“Benar, Bapak Jaksa Agung telah melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Bapak Sutikno,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sutikno menggantikan Akmal Abbas, yang telah memasuki masa purna tugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru guna melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

Pelantikan Sutikno menjadi Kajati Riau merupakan bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang menerima amanah baru.

“Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Kepada para Kajati, Burhanuddin menekankan pentingnya peran strategis dalam penegakan hukum di daerah. Kajati, katanya, tidak hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

Ia juga menegaskan agar setiap Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.

Satuan kerja Kejati dan Kejari yang dinilai minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung oleh pimpinan.

“Tunjukkan kinerja penanganan perkara korupsi, baik dari jumlah maupun kualitas penyidikan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas diri dan keluarga, bekerja profesional, serta membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Tinggalkan Balasan