Banda Aceh, (LA) – Pemerintah Aceh kembali memperoleh hibah berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut secara resmi diserahkan dalam acara serah terima di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025).
Serah Terima Aset: Pemerintah Aceh dan KPU Terima Hibah
Dalam acara serah terima ini, selain Pemerintah Aceh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi penerima aset hasil rampasan yang dikelola KPK. Pemerintah Aceh diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Dirwansyah, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh, T. Aznal Zahri.
Mewakili Gubernur Aceh, Plt Sekda Muhammad Dirwansyah menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Aceh. Ia menegaskan bahwa aset ini akan dikelola dengan maksimal demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
baca juga Mantan Anggota Bawaslu Ajukan Izin Berobat ke Tiongkok, KPK Pertimbangkan dengan Cermat
Dukungan bagi Kemandirian Ekonomi Aceh
Muhammad Dirwansyah menilai hibah tanah dan bangunan ini sebagai peluang besar bagi Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sumber pendapatan di luar daerah. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi Aceh.
“Kami akan mengelola dan mengoptimalkan aset ini dengan baik untuk kepentingan masyarakat Aceh. Dengan pemanfaatan yang tepat, aset ini akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Dirwansyah.