Pekanbaru, (LA) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Kenaikan ini mencapai 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum untuk Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk arahan Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“UMP ini nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Riau yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Yunus pada konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Pemprov Riau Tentukan Rekomendasi UMP 2025, Segera Diumumkan Sebelum 11 Desember
Jadwal Pengumuman dan Pemberlakuan UMP 2025
Proses pengumuman UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Riau, yang dijadwalkan sebelum 11 Desember 2024. Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dilaksanakan paling lambat 18 Desember 2024.
“Semua ketetapan mengenai upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Riau,” tambah Yunus.
Dampak Positif bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah, melalui daya beli yang lebih tinggi serta iklim usaha yang lebih produktif.
Dengan diterapkannya UMP baru ini, pemerintah optimis bahwa kebijakan tersebut akan memberikan efek positif bagi sektor tenaga kerja sekaligus mendukung dunia usaha untuk tetap berkembang secara berkelanjutan, dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berubah.