Parlemen

DPRD Pekanbaru Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi

Literasi
1129
×

DPRD Pekanbaru Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

“Kami (Pansus DPRD) juga meminta Pemko mempersiapkan kerjasama pemakaian jalan milik Pemprov Riau, atas layanan parkir tepi jalan umum. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas amanah Pajak Daerah dan Retribusi,” pintanya.

Dengan sudah diparipurnakan Ranperda inj, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru.

Terutama Pansus, yang sudah banyak mencurahkan energi, pikiran dan saran sehingga Ranperda ini bisa diparipurnakan.

Bahwa seperti yang diketahui, setelah diundangkannya sesuai UU No 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023, maka perlu dilakukan percepatan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembahasan dan penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah ini, dan memasuki tahapan Pansus di DPRD Pekanbaru.

“Kita harapkan adanya komitmen dari eksekutif dan legislatif agar Ranperda ini dapat disahkan, yakni sesuai jadwal yang ditetapkan paling lambat 5 Januari 2024 nanti,” sebutnya.

Dengan ditetapkan Pajak dan Retribusi Daerah ini, tambah Indra Pomi, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah Kota Pekanbaru dan dapat mengoptimalkan semua potensi yang ada.

Seperti diketahui, setelah dilaporkan Pansus dalam Paripurna tentang Ranperda Pajak dan Retribusi ini, maka masih ada tahapan paripurna selanjutnya. Masing-masing Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah dan Paripurna Pengesahan.

“Kita akan sahkan Ranperda ini sebelum jatuh tempo, atau paling lambat akhir tahun ini,” kata Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi.

Tinggalkan Balasan