Parlemen

DPRD Pekanbaru Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi

Literasi
1129
×

DPRD Pekanbaru Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Terakhir atau kesebelas, pada layanan retribusi melalui pihak ketiga, harus disesuaikan dengan PP No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Dari hasil pembahasan Pansus, lanjut Arwinda, maka Pansus merekomendasikan ke Pemko yakni, untuk menyiapkan aturan Perkada sesuai amanat pajak retribusi daerah.

Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.

Selanjutnya, Pemko harus memperhatikan ketentuan terkait pengaturan penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dilaksanakan oleh swasta atau BUMN, terkait layanan pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen. Serta pemberlakuan nol (0) tarif parkir kurang dari 5 menit, pada semua tempat khusus parkir oleh swasta atau BUMN.

“Pansus juga merekomendasikan agar Pemko menyiapkan instrumen pajak daerah berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan semua OPD terkait,” tegasnya.

Kemudian, masih keterangan Arwinda, agar Pemko melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dan pungutan retribusi pelayanan kebersihan.

Selanjutnya, mempersiapkan instrumen terkait pengalihan retribusi oleh pihak ketiga, oleh Pemko Pekanbaru harus melakukan kajian potensi yang akurat, atas pungutan retribusi yang dilakukan pihak ketiga, seperti parkir, harus dikaji dan didampingi pihak penegak hukum.

Kemudian, Pemko harus mempersiapkan instrumen pelaksanaan parkir tepi jalan umum berbasis eletronik, dan melaksanakan layanan retribusi parkir tepi jalan umum pada lokasi, berdasarkan keputusan Wali Kota, serta menyediakan fasilitas parkir berupa rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi parkir dan waktu pelayanan parkir.

Tinggalkan Balasan