Riau, (LA) – Pada hari minggu lalu tepatnya tanggal 20 Oktober 2024 Prabowo Subianto resmi di lantik menjadi Presiden RI Ke-8. Pasca zaman orde baru pemerintah Indonesia menerapkan kabinet zaken, pada periode ini Prabowo Subianto sepertimenerapkan konsep tersebut yang di nilai berisi dan semakin gemuk. Kabinet yang dinamainya kabinet merah putih tersebut memiliki 48 menteri dan sejumlah kepala negara, 56 wakilmenteri dan 7 utusan khusus presiden.
Menariknya terdapatnya salah satu nama yang mengawal Prabowo Subianto sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI Periode 2019-2024 hingga terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Ke-8 RI yaitu Teddy Indra Wijaya. Teddy Indra Wijaya atau yang biasa di kenal dengan Mayor Teddy di angkat Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) padahal ia merupakan seorang anggota TNI aktif yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KSAD Nomor: 137/II/2024 tertanggal 24 Februari 2024.
Sampai tulisan ini dibuat banyak masyarakat hingga pengamat politik yang bertanya terkait status Mayor Teddy “apakah Teddy mengundurkan diri sebagai anggota TNI aktif atau tidak?”. Mengutip statement dari Brigjend Wahyu Yudhayana selaku Kadispenad TNI AD, ia menjelaskan bahwa “Seskab bukan setingkat meteri eselon II, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga seskab di jabat oleh perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun”.
Begitu pula Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Kepresidenan yang memberikan statemant bahwa “Tidak harus mundur dari militer”. Berdasarkan kajian dan opini penulis hal tersebut tidaklah benar dan keliru, karena memang benar bahwa anggota TNI aktif dapat menjabat pada pemerintahan tetapi ada bidang-bidang tertentu dan khusus yang telah di atur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Terlebih, Prof. Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Tim Transisi Prabowo Gibran juga menyebutkan bahwa “Mayor Teddy tidak menyalahi aturan, lantaran dalam pemerintahan Prabowo kini Sekretaris Kabinet berada di bawah Menteri Sekretaris Kabinet sehingga tidak perlu pensiun dari TNI. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif, sama seperti Sekretaris Militer Presiden juga bisa diemban oleh militer aktif. Jabatan tersebut di jabat paling tinggi adalah setara eselon II atau berpangkat Brigadir Jenderal, dengan perubahan nomenklatur ini dapat di isi oleh Saudara Teddy”.
Lagi-lagi statement tersebut di atas menurut penulis adalah keliru dan justru menggiring masayrakat ke arah yang sesat karna pendapat tersebut terkesan seperti membodohi masyarakat agar masayarakat tidak bertanya terkait status Teddy dan memuluskan jalannya menjabat Sekretaris Kabinet. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Sedangkan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pokoknya menyebutkan “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung”.
Apakah Teddy yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet masuk ke dalam bidang-bidang sebagaimana tersebut? jika kita mengacu ke dalam struktur kabinet merah putih saat ini yang termasuk dalam Koordinator bidang politik dan keamanan negara adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Informasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia.
Tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa Sekretaris Kabinet dapat di isi oleh anggota TNI aktif yang hanya ada Sekertaris Militer Presiden bukan Sekretaris Kabinet. Jangan di sama-samakan Sekmilpres dengan Seskab, jika di nilai secara tupoksi hal tersebut sangat jelas berbeda jadi tidak bisa di sama-samakan meskipun Sekretaris Kabinet saat ini tidak lagi setingkat kementerian dan berada di bawah Kemensesneg tetapi itu tidak ada hubungannya.
Meskipun saat ini Sekretaris Kabinet tidak lagi setingkat menteri dan berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tetapi tetap tidak ada aturan hukum yang mengatur bahwa Sekretaris Kabinet dapat di isi oleh anggota TNI aktif. Hal tersebut juga di perkuat dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tetang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Polri”.
Sudah jelas bahwa Teddy Indra Wijaya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet yang diduga illegal dan penulis menilai bahwa Prabowo Subianto telah mengangkangi berbagai macam Peraturan Perundang-Undangan serta statement dari tokoh-tokoh sebagaimana tersebut di atas di nilai akal-akalan saja agar Teddy dapat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Selain hal tersebut Kabinet Merah Putih ini penulis nilai menciderai semangat reformasi dimana salah satu tuntutan reformasi adalah penghapusan dwi fungsi ABRI tetapi saat ini terlihat jelas bahwa TNI aktif dapat menjabat pada pemerintahan, penulis melihat hal tersebut akan sangat berdampak pada sistem ketatanegaraan di republik ini dan kedepannya akan menimbulkan konflik of interest bahkan konflik horizontal antara pemerintah dengan TNI.
Penulis : George Tirta Prasetyo, S.H., M.H.