Nasional

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP No. 47 Tahun 2024

Literasi
82
×

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP No. 47 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Rincian teknis dan persyaratan pembebasan tersebut akan terus dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan bekerja untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan terarah.

Presiden Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan dan rasa percaya diri bagi para pelaku UKM, khususnya petani dan nelayan. Hal ini penting agar mereka dapat bekerja dengan penuh semangat dan percaya bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

“Kita doakan agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan penuh semangat, dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia akan menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Presiden.

Penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah dan memberikan kekuatan dan kemandirian bagi sektor ini.

Tinggalkan Balasan