Diketahui bahwa selama periode yang sama ketika unit perjudian online dibentuk, polisi telah menangani 619 kasus perjudian online dan menetapkan 734 tersangka.
Polisi juga berhasil menyita aset berupa uang tunai Rp 77,6 miliar, 858 unit telepon genggam, 111 unit laptop/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu debit, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.