Hukrim

Polri Tindak 85 Influencer Promotor Judi Online, Sita Aset Rp77,6 Miliar

Literasi
10073
×

Polri Tindak 85 Influencer Promotor Judi Online, Sita Aset Rp77,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Influencer
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (dua kiri) mengungkap hasil kerja sementara Desk Pemberantasan Judi Online saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Diketahui bahwa selama periode yang sama ketika unit perjudian online dibentuk, polisi telah menangani 619 kasus perjudian online dan menetapkan 734 tersangka.

Polisi juga berhasil menyita aset berupa uang tunai Rp 77,6 miliar, 858 unit telepon genggam, 111 unit laptop/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu debit, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

Tinggalkan Balasan