“Konsepnya kami longe KTV dan karoke. Seminggu sebelum buka, kami udah tes suara. Kami sudah jumpa warga, termasuk RT RW. Bahkan kami sudah minta rekomendasi dari RW. Makanya kami beroperasi,” paparnya.
Heri mengakui, bahwa usaha itu sudah berbentuk diskotik. Namun tidak sampai pagi hari.
“Coba tunjukkan bukti musiknya sampai pagi,” kata Heri disambut cemooh warga.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra menyampaikan, bahwa dari hasil pengakuan warga dan keterangan OPD terkait, diharapkan Pemko Pekanbaru menindaklanjuti persoalan ini.
“Jadi, kalau sudah menyalahi izin, kami yakin Pemko bisa mengambil tindakan. Bantu warga, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung. Bahkan Krismat sempat merunut semua izin yang dikantongi pihak Asgard KTV dan PUB, ternyata memang menyalahi. Termasuk juga menyalahi izin operasional, harus ditindak cepat sesuai aturan.
“Kami tekan kan di sini, bahwa kami tidak menghalangi investor masuk ke kota ini. Karena ini untuk PAD. Tapi yang menyalahi aturan dan menganggu warga sekitar, juga harus ditindak. Tutup aja, sebelum usaha itu sesuai izin yang dikantongi,” saran Krismat.