Pekanbaru – debt collector Perusahan Leasing ACC pekanbaru dilaporkan konsumen lantaran kendaraan berupa mobil dia tarik paksa saat mau membayar tunggakan, Selasa (23/04/2024).
Beberapa oknum debt collector tersebut dilaporkan menarik paksa mobil dari debitur yang menunggak cicilan, Ironis nya debitur di jebak ketika mau membayar tagihan tunggakan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau, Debitur di hubungi oleh pihak leasing untuk hadir ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim PH Debitur dan awak media Perintis ke lokasi untuk konformasi ulang kronologis lengkap.
“Saya dan PH Saya serta beberapa awak media di suruh hadir ke kantor ACC untuk mediasi” ujar Debitur.
Dari hasil mediasi oleh pihak PH debitur bersama pihak leasing, kendaran akan di kembalikan dengan kurun waktu 1 Minggu.
Ofelius menjelaskan debt collector hendak menarik mobil yang saat itu ditumpangi oleh debitur. Diketahui debitur menunggak cicilan selama 2 bulan.
PH debitur menyebutkan bahwa, Pelanggaran Klausula Baku menyebabkan perjanjian dapat batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Konsumen “Setiap Klausula Baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada documen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM”
“perbuatan ACC juga bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen atas Klausula Baku Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2),Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18” ujarnya.