Berita

POKTAN UBM Bersurat Segera Tutup Lahan Yang Dirampas PT Berau Coal

Avatar
430
×

POKTAN UBM Bersurat Segera Tutup Lahan Yang Dirampas PT Berau Coal

Sebarkan artikel ini

POKTAN UBM Bersurat Segera Tutup Lahan Yang Dirampas PT Berau Coal

Sementara itu, Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tindakan yang akan dilaksanakan Poktan UBM sudah tepat dalam mempertahankan serta memperjuangkan haknya.

“Apabila sebuah perkara sudah masuk ketahap laporan, kemudian di perkara itu pihak Poktan UBM menuntut mereka (PT Berau Coal) dan mereka sendiri tidak memiliki alas, karena kan belum ada kepastian ini lahan milik siapa maka wajar bila pihak Poktan UBM meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan status quo atau menghentikan apapun bentuk kegiatan perusahaan yang dapat merugikan masyarakatnya di lahan itu sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya saat di konfirmasi. Senin, (21/10/2024).

Disinggung soal sanksi, Badrul Ain Sanusi menyebutkan berdasarkan legalitas lahan seluas 1.290 hektar itu masih sah milik Poktan UBM. Namun karena dilahan itu ada aktivitas pertambangan maka masyarakat selama ini masih menghargai perusahaan yang sudah puluhan tahun merampas hak mereka.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat, bukti perusahaan memiliki lahan itu apa, buktinya dalam bentuk apa. Jikalau mereka punya bukti ya harus di buktikan di meja hijau kan, dan kalau memang punya bukti legalitas artinya masyarakat kalah dan Poktan UBM tentu tidak akan menuntut apapun. Tetapi jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas, sudah jelas perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami masyarakat,” tandasnya. (Jk)

Higga berita ini di turunkan awak media berusaha menemui pihak PT. Berau Coal namun belum bisa di temui.

Tinggalkan Balasan