BERAU (LA) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menetapkan jadwal persidangan pertama atas gugatan tim kuasa hukum dari kelompok tani Usaha Bersama terhadap PT Berau Coal.
Sepekan usai pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur. Tim kuasa hukum mendapat pemberitahuan jadwal persidangan jatuh pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan Nomor Persidangan: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, melalui via Email, (16/10/2024).
Tentunya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku penerima kuasa hukum telah mempersiapkan segala data dan dokumen yang akan diperlukan dalam persidangan.
“Sebelum aduan kami sampai ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, semua data dan bukti-bukti pelanggaran perusahan sudah kami kantongi,” ujarnya
Dengan jadwal sidang pertama yang sudah ditetapkan Pengadilan, tim penerima kuasa hukum sudah siap tarung dalam ruang persidangan.
“Kami bersama tim penerima kuasa atas pendampingan hukum terhadap kelompok tani Usaha Bersama, telah menuntut hak-haknya siap berjuang dalam perkara gugatan ini,” tegasnya.
Pelu diketahui, permasalahan ini berujung sampai ke Pengadilan karena PT Berau Coal melakukan eksploitasi lahan yang dilakukan sejak tahun 2007 silam, dengan luasan lahan 1.290 Hektar, tanpa ada ganti rugi atau pun pembebasan lahan terhadap anggota kelompok tani.
Segala upaya sudah dilakukan oleh tim kuasa Hukum, dan mencoba melakukan upaya mediasi, membawa permasalahan ini ke gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur namum itu semua sia-sia dan tidak membuahkan hasil.(RHY)