LiterasiAktual.com – Hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI diperingati setiap tahun pada tanggal 29 November. HUT KORPRI telah dirayakan sejak tahun 1971, saat itu juga merupakan hari ulang tahun KORPRI. Tahun 2023 ini merupakan peringatan hari ulang tahun KORPRI yang ke-52. Namun mungkin tidak semua orang tahu apa itu KORPRI? Mengapa peringatan hari ulang tahun KORPRI diperlukan?
Pengertian KORPRI
KORPRI adalah singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Korps dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti perkumpulan orang (badan, organisasi) yang membentuk kesatuan.
KORPRI adalah organisasi yang beranggotakan seluruh pegawai Republik Indonesia.
Siapa saja yang menjadi anggota KORPRI?
Mereka adalah pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD dan anak perusahaannya.
Keberadaan KORPRI didasarkan pada Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.
Sejarah berdirinya KORPRI
Sejarah hari jadi KORPRI ke-47 identik dengan tanggal berdirinya KORPRI yaitu 29 November 1971. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pada masa Orde Baru, KORPRI digunakan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah saat itu. Namun, sejak Era Reformasi, KORPRI telah menjadi organisasi netral yang tidak berpihak pada partai politik tertentu.
Menurut situs resmi KORPRI, KORPRI memiliki sejarah yang panjang. Pada masa penjajahan Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari penduduk pribumi. Namun, posisi para pegawai tersebut merupakan salah satu kelas bawah.