Nasional

Fenny Steffy Burase, Saksi Kasus Gratifikasi Senilai Rp 32,4 Miliar Tidak Hadir Di Pemeriksaan KPK

Literasi
529
×

Fenny Steffy Burase, Saksi Kasus Gratifikasi Senilai Rp 32,4 Miliar Tidak Hadir Di Pemeriksaan KPK

Sebarkan artikel ini
kpk
Fenny Steffy Burase istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. (Dok. Metro)

“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan keamanan’,” kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

kpk

Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.

Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada 2008-2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA,” lanjut Johanis.

Irwandi sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar saat menjabat gubernur Aceh. Irwandi telah menjalani vonis tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Sumber : Detik News

Tinggalkan Balasan