Jakarta, Literasiaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap Mahkamah Agung. Bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Dadan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar terkait penanganan perkara sengketa internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Dadan selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023, yang dilansir dari laman tempo.
Karier pria kelahiran Majalengka, 7 Mei 1987 ini cukup cemerlang sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dadan mengawali karirnya sebagai editor di stasiun televisi tvOne. Setelah setahun menjadi editor, lulusan sarjana hukum STAI SABILI Bandung ini pindah menjadi manajer pemasaran di CIMB Niaga.
Tidak butuh waktu lama bagi Dadan untuk mencapai posisi puncak, setahun kemudian, pada tahun 2011, dia berhasil menjadi COO di PT FET Mining Indonesia. Dadan tidak ingin bertahan lama di satu perusahaan. Tiga tahun kemudian, ia menjadi ketua dewan direksi di PT Abipraya Langgeng Mas. Ia kemudian menduduki posisi yang sama di PT Putra Mandiri Sastradikaya pada tahun 2017.