Hukrim

Senilai Rp 5 M, BNN NTB Tetapkan 11 Orang Pengguna Narkoba Sebagai Tersangka

Literasi
695
×

Senilai Rp 5 M, BNN NTB Tetapkan 11 Orang Pengguna Narkoba Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
narkoba
Para Tersangka Menuju Ruang Tahanan (Dok. Lombok Post)

Pada 26 April, H dan KJ ditangkap. Kedua pengedar sabu ini tertangkap saat hendak melakukan transaksi untuk mengedarkan sabu. “Kami menemukan barang bukti sabu seberat 254,22 gram,” katanya.

Penangkapan selanjutnya dilakukan di wilayah Lombok Tengah (Loteng). BNN menangkap seorang pengedar sabu berinisial A di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. “Barang bukti yang ditemukan sebanyak 47,25 gram,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan bahwa NTB mungkin telah menjadi pasar peredaran narkoba. Namun demikian, BNN NTB terus berupaya untuk menekan peredaran dan permintaan. “Selain upaya represif, kami juga melakukan upaya preventif. Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat,” katanya.

baca juga Kasus Narkoba dinyatakan P21, Mantan Anggota DPRD Batam Dijerat Pasal Kepemilikian

Dimusnahkan

Dalam pengungkapan tujuh kasus tersebut, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak dua kasus. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti milik tersangka AS, M, S, H dan HT. “Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.189,77 gram sabu, 1.976 butir ekstasi dan 2.775,57 gram ganja,” kata Gagas dilansir dari laman lombok post.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, pengadilan, dan pengacara para terdakwa. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. “Sebagian barang bukti yang tersisa akan dijadikan sampel. Sebagian lagi akan dijadikan barang bukti di pengadilan,” katanya.

Tinggalkan Balasan